Kamis, 21 Juli 2016

Yuddy Chrisnandi Melarang Aparatur Sipil Negara Bermain Pokemon Go

BerbagiBerita-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
"Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan pemerintah," tulis Yuddy dalam surat itu.
Yuddy juga meminta para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan surat edaran tersebut.
Surat itu ditujukan ke sejumlah pihak, antara lain menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian dan kepala daerah seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, surat juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Saat dikonfirmasi wartawan, Yuddy yakin surat edaran itu diterima ASN.
"Saat ini kami melakukann tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun," ucapnya.
"Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtuall berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah," ujar Yuddy.
Salah satu game virtual berbasis lokasi yang menjadi tren saat ini adalah "Pokemon Go". Di Indonesia, bahkan sudah banyak larangan untuk bermain game besutan Niantic tersebut.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah melarang anggotanya bermain Pokemon Go. Larangan tersebut berlaku untuk polisi yang sedang dalam tugas.
Dalam surat itu, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain bisa menyebabkan fokus berkurang karena pemain terus menatap layar ponsel, permainan ini dianggap berbahaya karena pengaktifan geolokasi. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar