Keluarnya kembali undang-undang larangan modifikasi motor, dengan Siapa yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi administratif dengan berupa denda mencapai dua puluh juta rupiah lebih. Ketidaksukaan bagi mereka yang mencari nafkah dan biaya hidupnya dari modifikasi motor terancam , seperti tempat modifikasi yang cukup besar diwilayah jakarta timur Rumah Modifikasi ARM juga tidak menyetujui perosoalan yang terjadi sekarang ini.
Pengusaha Modifikasi ARM, Tukijan dengan adanya peraturan undang-undang baru ini bisa berakibat bertambahnya pengangguran, imbas dari peraturan baru ini sangat banyak merugikan berbagai banyak pihak, selain itu dapat menghambat inovasi kreatif bagi pecinta seni motor.
Sekarang orang merasa hati-hati dalam melakukan modif motor yang telalu berlebihan. “Coba fikirkan berapa banyak orang yang bergantung kehidupanya dengan seni modikasi”,ungkap bapak yang memiliki dua anak ini yang memilki karyawan dan rekannya yan fokus pada bidang modifikasi motor sport. Aturan undang-undang ini adalah UU NO.22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Sekarang orang merasa hati-hati dalam melakukan modif motor yang telalu berlebihan. “Coba fikirkan berapa banyak orang yang bergantung kehidupanya dengan seni modikasi”,ungkap bapak yang memiliki dua anak ini yang memilki karyawan dan rekannya yan fokus pada bidang modifikasi motor sport. Aturan undang-undang ini adalah UU NO.22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagi yang tidak mematuhi aturan ini, pada pasal 175 ayat 2 bagian a, dimana akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. Bagi siapa yang telah menerima peringatan namun tidak diacuhkan maka akan dikenai sanksi administratif dengan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Yang dimaksud modifikasi dalam pasal tersebut adalah dengan melakukan perubahan tipe dimensi, mesin dan ketahanan beban angkut kendaraan, yang mana yang telah dijelaskan pada pasal 52 ayat 1 UU NO.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas,
kalau ingin moifikasi harus kepada rekomendasi pada agen pemilik merek, ada pun yang lain bengkel-bengkel umum yang bisa melakukan modifikasi tetapi harus mendapatak izin dahulu oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang industri.
kalau ingin moifikasi harus kepada rekomendasi pada agen pemilik merek, ada pun yang lain bengkel-bengkel umum yang bisa melakukan modifikasi tetapi harus mendapatak izin dahulu oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang industri.
Menurut saya peraturan ini sangatlah tidak bijak, yang mana kita melihat ekonomi masyarakat indonesia masih banyak tergantung pada industri automotif , kalau ini terus dilakukan akan banyak muncul pengangguran baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar